Sistem Akuntansi Universitas Negeri Malang (UM)

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Universitas Negeri Malang (UM) sebagai salah satu satker layanan pendidikan berstatus BLU sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 279/KMK.05/2008.

Sebagai satker BLU maka Setiap transaksi keuangan harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib. Untuk itu satker BLU dalam pengelolaan keuangannya  dapat menerapkan standar akuntansi keuangan yang spesifik dengan mengacu pada pedoman akuntansi BLU. Universitas Negeri Malang sejak tahun 2013 telah memiliki sistem akuntansi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi Universitas Negeri Malang.

download Permendikbud tahun 2013 nomor 11

0