Universitas Indonesia Menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Sejak 2011

Universitas Indonesia Menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Universitas Indonesia telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan Universitas Indonesia berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok Universitas Indonesia (KTR UI). Tujuan diberlakukannya Keputusan Rektor UI tentang Pelaksanaan Juknis Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini adalah untuk:

  1. Mewujudkan mahasiswa UI menjadi generasi muda yang sehat dan cerdas;
  2. Menurunkan jumlah perokok dan mencegah perokok pemula bagi warga UI;
  3. Meningkatkan produktivitas kerja dan pelayanan umum yang optimal di UI;
  4. Mewujudkan Kualitas udara yang sehat dan bersih di lingkungan UI;
  5. Mengurangi kerugian material dalam hal ini mengurangi risiko bahaya kebakaran di lingkungan UI.

Para pimpinan atau penanggung jawab Unit Kerja di wilayah Universitas Indonesia wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di unit kerjanya masing-masing dengan memasang tanda. Penandaan atau petunjuk berupa gambar di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok “KAWASAN TANPA ROKOK UNIVERSITAS INDONESIA (KTR UI)”.

Universitas Indonesia Menjadi Kawasan Tanpa Rokok

Disamping itu terdapat juga Spot Merokok yang areanya terpisah diluar gedung yang berjarak sekurang-kurangnya 7 meter dari dinding bangunan di lingkungan Universitas.

Universitas Indonesia Menjadi Kawasan Tanpa RokokJika terdapat pelanggaran maka dikenakan sanksi yang diatur dalam peraturan tata tertib yan berlaku dapat berupa teguran lisan tercatat oleh Petugas, jika tidak diindahkan oleh pelanggar KTR UI sebanyak tiga kali berturut-turut maka akan dkenakan sanksi yang berlaku.

0

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *