SK Peringkat Perguruan Tinggi

Peringkat Perguruan TinggiPeringkat Perguruan Tinggi. Berikut ini adalah Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 492.a/M/Kp/VIII/2015 tentang KLASIFIKASI DAN PEMERINGKATAN PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA TAHUN 2015. Berdasarkan SK tersebut, Universitas Negeri Malang berada pada urutan ke-13, satu tingkat di atas Universitas Negeri Yogyakarta. Berikut perolehkan nilai dari Universitas Negeri Malang.

Perolehan Nilai Universitas Negeri Malang

Kualitas SDM: 3.89
Kualitas Manajemen: 3.8
Kualitas Kegiatan Mahasiswa: 0.3
Kualitas Penelitian & Publikasi: 1.4
Skor Total: 2.742
Peringkat: 13
Cluster: 2

Diktum Keputusan Peringkat Perguruan Tinggi

  1. Menetapkan klasifikasi dan pemeringkatan 3.320 (tiga ribu tiga ratus dua puluh) perguruan tinggi di Indonesia ke dalam peringkat  Perguruan Tinggi Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  2. Klasifikasi dab pemeringkatan sebagaiman dimaksud dalam Diktum KESATU disusun berdasarkan 4 (empat) kriteria, yaitu:
    1. kualitas sumber daya manusia;
    2. kualitas manajemen;
    3. kualitas kegiatan kemahasiswaan; dan
    4. kualitas penelitian dan publikasi ilmiah.
  3. Klasifikasi dab pemeringkatan sebagaiman dimaksud dalam Diktum KESATU dikelompokkan di dalam 5 (lima) klasifikasi yang disusun berdasarkan kualitas sumber daya, manajemen, dan keberhasilan perguruan tinggi dalam memaksimalkan sumber daya yang dimiliki untuk berprestasi tinggi di tingkat nasional.

Link Download SK Peringkat Perguruan Tinggi

Download SK

Download Lampiran

Sumber

Sumber: http://ristekdikti.go.id/sk-klasifikasi-dan-pemeringkatan-perguruan-tinggi-di-indonesia-tahun-2015/

1+

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *