Pemberitahuan Wajib LHKASN

Pemberitahuan Wajib LHKASN. Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka di Universitas Negeri Malang juga harus menerapkan kewajiban tersebut. Oleh karena itu berdasarkan surat Nomor 1.8.15/UN32.II/KP/2016 perihal Pemberitahuan Wajib Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang ditandatangi Wakil Rektor II Universitas Negeri Malang mewajiban setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Universitas Negeri Malang di WAJIB kan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) PALING LAMBAT TANGGAL 15 AGUSTUS 2016 KE SUBBAG HUKUM DAN TATALAKSANA.

Pemberitahuan Wajib LHKASN Pemberitahuan Wajib LHKASN

0

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *