Sosialisasi Amnesti Pajak

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, dalam upaya menyukseskan program Amnesti Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara menggelar sosialisasi Amnesti Pajak dan Universitas Negeri Malang (UM) mendapatkan udangan Sosialisasi Amnesti Pajak di Harris Hotel & conventions Malang, Kamis (4/8) Siang, yang dihadiri oleh unsur Pimpinan Daerah yakni Wakil Walikota Malang Drs. Sutiaji dan Asosiasi Pengusaha serta Wajib Pajak lainnya.

Dalam penyampaiannya, Tim sosialisasi KPP Pratama Malang Utara mengutarakan bahwa program Amnesti Pajak merupakan program nasional pemerintah di mana para Wajib Pajak diminta untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahun terakhir 2015, maupun sebelum SPT tahunan 2015. Dalam melaporkan harta, Wajib Pajak dapat melakukannya dengan deklarasi atau pengungkapan jika Wajib Pajak memiliki harta di luar negeri dan repatriasi, jika Wajib Pajak memiliki harta di luar negeri dan dialihkan ke Indonesia.

Wajib Pajak cukup membayar uang tebusan sebesar 2% dari hartanya tiga bulan pertama sejak program ini berlaku, yakni dari bulan Juli hingga September 2016, kemudian 3% untuk tiga bulan selanjutnya yakni bulan Oktober hingga Desember 2016 dan 5% untuk tiga bulan selanjutnya yakni Bulan Januari hingga Maret 2017. Dengan adanya pengenaan jangka waktu pengenaan tarif ini, diharapkan Wajib Pajak segera memanfaatkan program Amnesti pajak dalam tiga bulan pertama karena tarif tebusannya paling rendah.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang omzetnya masuk dalam kategori Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yakni dibawah Rp. 4,8 Miliar per tahun, nilai tebusannya hanya 0,5% jika pengungkapan harta sampai dengan Rp. 10 Miliar dan 2% jika harta yang diungkapkan lebih dari Rp. 10 Miliar.

Dengan adanya sosialisasi program Amnesti Pajak yang dimulai sejak awal Juni dan berakhir  pada bulan Maret 2017 mendatang, maka diharapkan Wajib Pajak mengetahui apa itu Amnesti Pajak dan segera memanfaatkannya. Bahkan tanggal 21 Juli yang lalu, Presiden Jokowi datang langsung ke Medan untuk mensosialisasikan program tersebut.

Bagi para wajib pajak yang membutuhkan informasi bisa hubungi helpdesk KPP tempat anda terdaftar untuk mendapatkan informasi tentang seputar Amnesti Pajak, syarat dan ketentuan, tunggakan pajak dan perhitungan uang tebusan. Adapun materi dari hasil sosialisai Amnesti Pajak sebagai berikut: Sosialisasi Amnesti Pajak Leaflet TA – Amnesti Pajak revisi 1 S-184.PJ.2016 – Pemberitahuan Program Amnesti Pajak

Sosialisasi Amnesti Pajak

0

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *