Pengisian Data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)

Data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Menindaklajuti Surat dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan negera (KPPN) Malang Nomor: S-6775/WPb.16/KP.032/2016 Tanggal 1 September 2016 tentang Pelaksanaan Perdirjen No. PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Yang di bebankan APBN, untuk itu dimohon unit kerja mengisi form inputan yang ada di lampiran dan diserahkan paling lambat tanggal 16 September 2016 ke Subbag Non PNBP Bagian Keuangan sehingga kami dapat melakukan input data Pembayaran Penghasilan PPNPN dengan menggunakan Aplikasi SAS yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Untuk memperlancar Pengisian database diharapkan melampirkan:

  1. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy Perjanjian Kontrak Kerja
  4. fotocopy NPWP
  5. fotocopy BPJS (Suami, Istri, Anak)

Masing-masing 1 (satu) lembar, Maka Bersama ini kami lampirkan sebagai berikut.

  1. surat himbauan tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN
  2. Data Formulir Isian PPNPNPTT UM
Data Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Universitas Negeri Malang
1+

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *