Sosialisasi Statuta Universitas Negeri Malang

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No.12 tahun 2018 tentang statuta UM maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 2012 tentang statuta UM tidak berlaku lagi. Materi Statuta UM ini harus dipahami oleh seluruh sivitas akademika UM dan menjadi acuan peraturan dalam pengelolaan UM kedepan.
Penyampaian materi Statuta UM menjadi lebih menarik karena bersamaan dengan masa pemilihan Rektor di akhir 2018 yang harus menggunakan acuan statuta tersebut.
Sosialisasi disampaikan oleh Prof. Dr. Ibrahim Bafadal, M.Pd (anggota Senat UM) dan Drs. Amin Sidiq, M.Pd (Kepala Biro Umum dan Keuangan) kepada pada pejabat struktural, tenaga kependidikan, dan organisasi mahasiswa UM pada hari Jum’at 20 Juli 2018 di ruang Sidang Senat Graha Rektorat lantai 9 Universitas Negeri Malang. Pada waktu yang sama, juga dilakukan sosialisasi di seluruh fakultas dan unit-unit yang ada di wilayah Universitas Negeri Malang.

Foto-foto dokumentasi kegiatan tersebut dapat dilihat di bawah ini.
Sumber foto: BUK

0

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *