Workshop Pengurusan Piutang Negara

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan pada pasal 34 ayat 1 menyatakan “setiap pejabat yang diberi kuasa mengelola pendapatan, belanja dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu”. Undang-undang Nomor 49/Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara pada pasal 12 ayat 1 juga menyatakan “instansi-instansi pemerintah dan badan-badan negara diwajibkan menyerahkan piutang yang ada dan besarnya telah pasti menurut hukum, akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagaimana mestinya kepada PUPN”.

Menindaklanjuti peraturan diatas, Universitas Negeri Malang selaku instansi pemerintah yang diberikan wewenang untuk mengelola pendapatan wajib mengusahakan agar piutangnya diselesaikan secara tepat waktu. Selain itu, untuk piutang yang telah tercatat sebagai piutang macet maka UM wajib menyerahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Kondisi per 30 september 2019 di UM terdapat piutang macet sebesar Rp14.883.064.500,- dengan jumlah debitur 1904 mahasiswa. Dari jumlah tersebut sejumlah 30 debitur dari Fakultas Psikologi telah diserahkan ke PUPN tanggal 7 Agustus  2019. Melihat jumlah debitur yang masih cukup banyak dan nilai piutang yang cukup besar, maka kami melihat perlu diadakan kegiatan Workshop Pengurusan Piutang Negara sebagai persiapan sebelum penyerahan PUPN pada tanggal 9 Desember 2019. Mengingat proses pengurusan piutang negara yang memerlukan koordinasi berkelanjutan antara penyerah hutang (UM) dengan PUPN, maka kami harap ada bantuan dan kerjasama dari fakultas selama proses tersebut.

kegiatan workshop pengurusan piutang negara berlangsung selama 2 hari tanggal 18-19 November 2019 bertempat di The Singhasari Resort Kota Batu dengan dihadiri oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan, para Wakil Dekan II, Kabag Keuangan, para Kabag di fakultas, kasubag akademik, kasubag umum serta para operator piutang fakultas. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait proses pengurusan piutang negara di PUPN. Fakultas diharapkan senantiasa ikut serta dalam proses pengurusan piutang negara tersebut, sehingga penyelesaian piutang dapat secara singkat dan mendapatkan hasil yang optimal. Hal ini seperti disampaikan oleh Bapak Asep Suryadi (Kepala Kantor KPKNL Malang) selaku narasumber yang memberikan paparan terkait proses pengurusan piutang negara.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan rekonsiliasi data debitur (NIM, alamat, NIK, no telepon dll) dan Fakultas diharapkan mengetahui persis data diri mahasiswa yang masih memiliki piutang. Serta akan dilakukan rekonsiliasi data piutang macet yang akan diserahkan ke PUPN, oleh karena itu Fakultas diharapkan memastikan nilai piutang macet yang akan diserahkan sesuai dengan sebenarnya agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Output dari kegiatan ini adalah ditandatanganinya berita acara rekon antara Wakil Dekan II dan Kepala Biro Umum dan Keuangan serta dilampiri hasil rekonsiliasi dat

 

Pembukaan oleh Kabiro UK
Peserta dari Fakultas Teknik
Peserta dari FMIPA dan Pascasarjana
Peserta dari Fakultas Sastra
Peserta dari Fakultas Ekonomi
Peserta dari FIP dan FIS
Peserta dari FIK dan FPPsi
Peserta dari Pusat TIK dan Keuangan
Paparan dari Kepala Kantor KPKNL
Pertanyaan dari Wakil DEkan II FE
Pertanyaan dari Wakil Dekan II FT
Pertanyaan dari Wakil Dekan II FS
Pertanyaan dari Wakil Dekan II FIS
Pertanyaan dari Kasubag Umum FPPSi
Pertanyaan dari Kasubag PNBP
0

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *