Rekonsiliasi Piutang Biaya Pendidikan yang Akan diserahkan Pengurusannya Ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)

Universitas Negeri Malang sebagai Badan Layanan Umum memegang teguh PMK No.240/PMK.06/2016 Tentang Pengurusan Piutang Negara. Peraturan tersebut mengharuskan Universitas Negeri Malang melimpahkan pengurusan piutang negara yang sudah macet ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang dalam hal ini diselenggarakan oleh KPKNL Malang. Demi mendukung keakuratan data piutang mahasiswa yang akan diserahkan ke KPKNL Malang, maka Universitas Negeri Malang melakukan rekonsiliasi data piutang mahasiswa dengan pihak Akademik dan Keuangan Fakultas. Rekonsiliasi data tersebut dihadiri oleh para Wakil Dekan II, Wakil Direktur Pascasarjana, Wakil Dekan Fakultas Pendidikan Psikologi, Kepala Bagian Fakultas, Kepala Subbagian Keuangan Fakultas, Kepala Subbagian Akademik Fakultas, dan Operator Piutang masing-masing Fakultas.

 

Acara Rekonsiliasi tersebut diadakan pada tanggal 8 – 9 Juni 2020 bertempat di Ruang Workshop Lantai 7 Graha Rektorat Universitas Negeri Malang. Acara tersebut dibagi kedalam 4 gelombang dikarenakan terkendala aturan tentang protokol Covid-19 di Lingkungan Universitas Negeri Malang yang mengharuskan dalam satu acara pertemuan dihadiri maksimal 20 orang dan dengan tetap menerapkan physical distancing.

 

Tahap Pertama diadakan hari senin dan dihadiri oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sastra pada Pukul 08.00 – 11.00 WIB. Data yang direkon untuk Fakultas Ilmu Sosial sebanyak 29 Mahasiswa dan untuk Fakultas Sastra sebanyak 58 Mahasiswa. Hasil rekonsiliasi untuk data yang setuju dilimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kementerian Keuangan adalah 29 Mahasiswa untuk Fakultas Ilmu Sosial dan 50 Mahasiswa untuk Fakultas Sastra.

 

Gelombang Kedua diadakan hari Senin pukul 13.00 – 16.00 yang dihadiri Fakultas Teknik dan Fakultas Ekonomi.  Data yang direkon untuk Fakultas Ekonomi sebanyak 35 Mahasiswa dan untuk Fakultas Teknik sebanyak 32 Mahasiswa. Hasil rekonsiliasi untuk data yang setuju dilimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kementerian Keuangan adalah 21 Mahasiswa untuk Fakultas Ekonomi dan 31 Mahasiswa untuk Fakultas Teknik.

 

Gelombang Ketiga diadakan hari selasa pukul 08.00 – 11.00 yang dihadiri oleh Fakultas Ilmu Pendidikan dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Hasil rekonsiliasi untuk data yang setuju dilimpahkan pengurusannya ke KPKNL Malang adalah 22 Mahasiswa untuk Fakultas Ilmu Pendidikan dan 26 Mahasiswa untuk Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

 

Gelombang terakhir diadakan hari selasa pukul 13.00 – 16.00 yang dihadiri oleh Fakultas Ilmu Keolahragaan, Fakultas Pendidikan Psikologi, dan Pascasarjana. Data yang direkon untuk Fakultas Pendidikan Psikologi adalah sebanyak 5 Mahasiswa, Pascasarjana sebanyak 2 Mahasiswa, dan Fakultas Ilmu Keolahragaan sebanyak 31 Mahasiswa. Hasil data yang setuju untuk dilimpahkan pengurusannya ke KPKNL Malang adalah FPPsi sebanyak 2 Mahasiswa, Pascasarjana sebanyak 2 mahasiswa dan Fakultas Ilmu Keolahragaan sebanyaak 27 Mahasiswa.

 

Hasil rekonsiliasi tersebut menjadi dasar bagi Universitas Negeri Malang dalam memenuhi kewajiban kami untuk melimpahkan pengurusan piutang biaya pendidikan yang sudah macet ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Kementerian Keuangan sesuai dengan tata cara pengurusan piutang negara dalam PMK No.240/PMK.06/2016. Pelimpahan ke PUPN yang dalam hal ini adalah KPKNL Malang akan dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan Juni 2020 setelah semua Berita Acara Rekonsiliasi Piutang ditandatangani oleh Wakil Dekan II Fakultas dan Kepala Biro Umum dan Keuangan Universitas Negeri Malang.

0

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *