WORKSHOP EVALUASI DAN STRATEGI PERCEPATAN SERAPAN ANGGARAN TAHUN 2020

Bagian Keuangan Universitas Negeri Malang melakukan Sosialisasi dan Workshop yang bertemakan “EVALUASI DAN STRATEGI PERCEPATAN SERAPAN ANGGARAN TAHUN 2020” secara virtual. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan serapan anggaran pada triwulan IV tahun 2020. Realisasi anggaran di Universitas Negeri Malang yang dicapai pada triwulan III tahun 2020 ini dirasa belum memenuhi target yang telah ditetapkan oleh KPPN Malang sebesar 60%.

Pada workshop dan sosialisasi ini juga di telah hadir Bpk Teddy Selaku kepala KPPN Malang yang memberikan informasi seputar serapan dana BLU serta aturan-aturan yang berlaku pada masa pandemi ini. Diantaranya juga beliau menyampaikan MAK / AKUN baru untuk belanja barang-barang penanggulangan Covid-19.

Didasarkan pada rata-rata data yang telah terealisasikan. Pada Serapan Dana Rupiah PNBP s.d. 30 September Terserap Rp 135.189.342.429,- dari pagu Rp 449.224.682.000,- . Pada Serapan Dana Rupiah murni s.d. 30 September Terserap Rp 127.434.491.366,- dari pagu Rp 189.057.638.000,- . Pada Serapan IDB s.d. 30 September 2020 terserap Rp. 83.283.741.760,- dari total pagu Rp 184.973.706.000.  Sedangkan pada serapan dana BOPTN s.d. 30 September terserap Rp 21.557.477.104,- dari pagu Rp 45.086.995.000,-.

Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa serapan pagu pada triwulan III dirasa sangat kurang maksimal karena bila di jumlahkan presentase serapan yang di dapat sekitar +- 50% dari total pagu. Hal ini banyak diakibatkan oleh dampak pandemik Covid-19 serta berhentinya beberapa sektor yang menurun akibat pengurangan kegiatan.

pada workshop ini juga dijelaskan mengenai strategi-strategi percepatan serapan anggaran untuk triwulan IV yang dijelaskan sebagai berikut ini :

 

STRATEGI PERCEPATAN ANGGARAN TAHUN 2020

  1. Identifikasi kegiatan yang tidak terlaksana
  2. Realokasi dan optimalisasi penggunaan anggaran
  3. Mendahulukan dana yang ada di alokasi BOPTN/RM
  4. Melakukan revisi
  5. Revolving GU dalam satu bulan lebih dari satu kali
  6. Mengajukan TUP utk kegiatan yang mendesak dan dilakukan dalam satu bulan serta tidak masuk dipengajuan GU
  7. Mengoptimalkan SPJ LS

PERATURAN/SURAT EDARAN PENANGGULANGAN COVID-19

  1. PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan
  2. PMK Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas beban APBN dalam penanganan Pandemi Covid-19
  3. Surat Dirjen Pemberdaharaan S-308/PB/2020, S-369/PB/2020 dan S-628/PB/2020 berkenaan dengan penanganan pandemi covid-19
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.02/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020
  5. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-135/PB/2020 tentang Pemutakhiran Kodefikasi Segmen Akun Pada Bagan Akun Standar

IDENTIFIKASI BELANJA TERKAIT PENANGGUlANGAN COVID-19

  1. Belanja hand sanitizer, masker, desinfektan (bisa berupa barang persediaan/habis pakai)
  2. Biaya untuk isolasi mandiri (konsumsi, vitamin, tes swab)
  3. Biaya rapid test / swab (bisa masuk di perjalanan dinas/ belanja jasa; dilengkapi dengan pengantar dari pejabat terkait)
  4. Belanja barang untuk pembelian daya tahan tubuh
  5. Bantuan pulsa/paket data untuk Tendik yang melakukan WFH (belanja barang operasional)
  6. Bantuan pulsa/paket data untuk peserta kegiatan (belanja barang non operasional)
  7. Pengadaan tempat cuci tangan (pemeliharaan gedung/modal)
  8. Pengadaan thermogun (barang/modal)
  9. Hr. narsum virtual (jasa covid/jasa profesi biasa)

Berikut ini kami tampilkan rekap data serapan Dana Rupiah PNBP, Dana Rupiah Murni, IDB serta Serapan Dana BOPTN :

 

Peserta Daring Workshop Evaluasi Dan Strategi Percepatan Serapan Anggaran Tahun 2020

Rekaman Daring Workshop Evaluasi Dan Strategi Percepatan Serapan Anggaran Tahun 2020

1+

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *