KEPALA BAGIAN KEUANGAN

Titin Sulastinah, S.E

Tugas Umum Bagian KEUANGAN

berdasarkan OTK

Pasal 38 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.

Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan pembiayaan;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
  3. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Pasal 40. Bag Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.

Pasal 41:

  1. Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran non-penerimaan negara bukan pajak.
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan.

KEUANGAN

dalam angka

TOTAL AKTIVA

2019
0

rupiah

TOTAL KEWAJIBAN DAN EKUITAS

2019
0

rupiah

ASET LANCAR

2019
0

rupiah

2018

2017

0
rupiah
0
rupiah

2016

2015

0
rupiah
0
rupiah

ASET TETAP

2019
0

rupiah

2018

2017

0
rupiah
0
rupiah

2016

2015

0
rupiah
0
rupiah

ASET LAINNYA

2019
0

rupiah

2018

2017

0
rupiah
0
rupiah

2016

2015

0
rupiah
0
rupiah

KEWAJIBAN JANGKA PENDEK

2019
0

rupiah

2018

2017

0
rupiah
0
rupiah

2016

2015

0
rupiah
0
rupiah

EKUITAS

2019
0

rupiah

2018

2017

0
rupiah
0
rupiah

2016

2015

0
rupiah
0
rupiah

WhatsApp Chat

0822-1333-4445
3+