Pasal 38 Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan urusan pembiayaan;
pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 40. Bag Keuangan terdiri atas:
Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 41:
Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran non-penerimaan negara bukan pajak.
Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan.