Subdit aset
Bagian UHTBMN (Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara) mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan barang milik negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: pelaksanaan urusan ketatausahaan;