Syarat Penerbitan Karis/Karsu :
- Mengisi dan menyerahkan format Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran I-A) atau format Laporan PerkawinanJanda/Duda, ditanda tangani asli semua, rangkap 3
- Mengisi dan menyerahkan format Daftar Keluarga PNS (Lampiran XXVI) ditanda tangani asli semua, disahkan dan distempel oleh atasan langsung PNS yang bersangkutan, rangkap 3
- Melampirkan fotokopi surat nikah/akta perkawinan yang telah dilegalisir, rangkap 3
- Melampirkan fotokopi akta Perceraian/Surat Kematian yang telah dilegalisir (untuk laporan pernikahan janda/duda)
- Melampirkan foto hitam putih isteri atau suami ukuran 3 x 3 cm, 3 lembar
- Melampirkan akte kelahiran semua anak, termasuk yang tidak tercantum dalam daftar gaji, 2 lembar
- Suami dan isteri yang berstatus/bekerja sebagai PNS UM masing-masing juga mengisi dan menyerahkan persyaratan nomor 1 s.d 5 tersebut di atas.
0