Disebutkan dalam PMK nomor 162/PMK.05/2013 bahwa Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga. Sehubungan dengan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya dalam pengelolaan keuangan, …