Laporan Keuangan Satker Badan Layanan Umum (BLU)

JADWAL PENYAMPAIAN LAPORAN Laporan Keuangan Satker

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, jadwal penyampaian laporan keuangan sebagai berikut:

No.

Periode Laporan

Paling Lambat

1.

Laporan Triwulanan Tanggal 15 setelah triwulan berakhir

2.

Laporan Semesteran (Triwulan II) Tanggal 10 setelah semester berakhir

3.

Laporan Tahunan Tanggal 20 setelah tahun berakhir

Selain laporan tersebut di atas, satker BLU sebagaimana tercantum dalam pasal 16 bahwa Laporan Keuangan Tahunan BLU diaudit oleh auditor eksternal. LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN AUDITED  disampaikan kepada Direktur Pembinaan PK BLU paling lambat tanggal 31 Mei (Surat Direktur PPK BLU nomor S-5130/PB.5/2015, 18 Juni 2015).

 

JENIS DAN PERIODE PELAPORAN

Jenis dan periode laporan yang disampaikan:

No.

Jenis Laporan

Periode Pelaporan

Triwulanan

Semesteran

Tahunan

1. Laporan Realisasi Anggaran dan/atau Laporan Operasional

X

X

X

2. Neraca

X

X

3. Laporan Arus Kas

X

X

X

4. CaLK

X

X

X

Review SPI

X

X

0