Bagian Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana, dan Barang Milik Negara (UHTBMN)
Bagian UHTBMN terdiri dari 4 sub bagian
Nama Unit | Tugas |
Tata Usaha | Persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan. |
Rumah Tangga | Melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara. |
Hukum dan Tata Laksana | Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan. |
Barang Milik Negara | Melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara. |