BIRO UMUM DAN KEUANGAN

Berdasar Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Negeri Malang
Fungsi BIRO UMUM DAN KEUANGAN

Fungsi Biro Umum dan Keuangan

  • Pelaksanaan Urusan Keuangan dan Akuntansi
  • Pelaksanaan Urusan Kepegawaian
  • Pelaksanaan Urusan Barang Milik Negara (BMN)
  • Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan
  • Pelaksanaan Urusan Hukum dan Ketatalaksanaan
  • Pelaksanaan Urusan Kerumahtanggaan
Unit Kerja Biro Umum dan Keuangan

Unit Kerja Biro Umum dan Keuangan

  • Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana, dan Barang Milik Negara (UHTBMN)
  • Bagian Kepegawaian
  • Bagian Keuangan

Bagian Bagian Umum, Hukum dan Tata Laksana, dan Barang Milik Negara (UHTBMN)

Bagian UHTBMN terdiri dari 4 sub bagian

Nama UnitTugas
Tata UsahaPersuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan.
Rumah TanggaMelakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
Hukum dan Tata LaksanaSubbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan peraturan perundang-undangan, hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
Barang Milik NegaraMelakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
10+