Pasal 34 Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian.
Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bag Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.
Pasal 36. Bag Kepegawaian terdiri atas:
Subbagian Tenaga Akademik; dan
Subbagian Tenaga Administrasi.
Pasal 37:
Subbagian Tenaga Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga akademik dan tenaga penunjang akademik.
Subbagian Tenaga Administrasi mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga administrasi.