KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN

Dwi Waluyo, S.Sos, M.AP

Tugas Umum Bagian KEPEGAWAIAN

berdasarkan OTK

Pasal 34 Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian.

Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bag Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga
    kependidikan;
  2. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
  3. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  5. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.

Pasal 36. Bag Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Tenaga Akademik; dan
  2. Subbagian Tenaga Administrasi.

Pasal 37:

  1. Subbagian Tenaga Akademik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga akademik dan tenaga penunjang akademik.
  2. Subbagian Tenaga Administrasi mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi dan rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga administrasi.

KEPEGAWAIAN

dalam angka

TENAGA PENDIDIK

Dosen
0

orang

Profesor

Magister

S2

0
orang
0
orang

Doktor

S3

Sarjana

S1

0
orang
0
orang

TENAGA KEPENDIDIKAN

Administrasi
0

orang

Doktor

S3

Sarjana

S1

0
orang
0
orang

Magister

S2

SLTA

dll.

0
orang
0
orang
3+