Pengurusan asuransi BPJS Kesehatan pegawai negeri sipil berdasarkan ketentuan dari Kantor BPJS Kesehatan Malang harus diurus sendiri oleh pegawai. Pengurusan BPJS terdiri dari Pengajuan Kartu BPJS Kesehatan Baru untuk PNS dan Mutasi. Pengurusan BPJS untuk PNS Baru di Universitas Negeri Malang pertama kali akan difasilitasi oleh Bagian Kepegawaian.

Persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan kartu BPJS baru terdiri dari: daftar isian (form dari kantor BPJS), SK PNS terakhir, Fotokopy daftar gaaji yang dilegalisir, surat nikah, surat kelahiran anak, KTP, foto berwarna 3×4, KK asli dan fotokopi.

Pengurusan kartu BPJS untuk MUTASI  Rubah Golongan, Tambah Anak, Tambah Istri/Suami sebagaimana ketentuan dari BPJS harus diurus dan datang sendiri oleh pegawai yang bersangkutan ke Kantor BJS Kesehatan Malang, Jalan Tumenggung Suryo No. 44, Blimbing, Malang, Jawa Timur, Indonesia. Kelengkapan persyaratan untuk Foto Kopi Daftar Gaji PNS dilayani di Bagian Keuangan Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan, Gedung A2 Lantai1  pada jam dinas.

Persyaratan Mutasi sbb.


Rubah Golongan Tambah Anak Tambah Istri/Suami
Daftar Isian Daftar Isian Daftar Isian
SK Kenaikan Pangkat Akte Kelahiran Anak (yang ditambahkan) Surat Nikah
Kartu Askes Asli/Foto kopi (seluruhnya) Kartu BPJS Kes/Askes Asli/Foto Kopi Foto kopi daftar gaji yang dilegalisir
Foto Berwarna 3×4 = 1 lbr Foto kopi daftar gaji yang dilegalisir Kartu BPJS Kes/Askes Asli/Foto Kopi
Foto kopi daftar gaji yg dilegalisir KK Foto Berwarna 3×4 = 1 lbr
KTP Surat Nikah KK
KTP KTP
Foto Berwarna 3×4 = 1 lbr

Keterangan:

  1. Anak usia di bawah 5 tahun tidak menyerahkan foto
  2. Apabila anak usia usia 21 s/d 25 tahun harus melampirkan Suat Keterangan Kuliah yang masih berlaku (terbaru)
  3. Bagi mahasiswa yang pisah domisili disyahkan oleh Dekan/Rektor
  4. Mengurus Kartu BPJS Kesehatan tidak dipungut biaya (gatis)
  5. Tidak bisa diwakilkan
6+