Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah. Sehubungan dengan terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu dan hasil koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, agar Saudara melakukan penanganan ijazah palsu di instansi masing-masing melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Menugaskan APIP dan Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah anggota ASN/TNI/Polri
  2. Apabila diperoleh adanya indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum anggota ASN/TNI/Polri agar dilakukan invertigasi lebih lanjut
  3. Bagi anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijzah palsu agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  4. Menugaskan Pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya
  5. Menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat bulan Agustus 2015

Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan terimakasih

Download Surat Edaran Penanganan Ijazah Palsu Aparatur Sipil Negara

 

 

1+

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *