Antara OTK, JABATAN, SKP, dan REMUNERASI

Antara OTK, JABATAN, SKP, dan REMUNERASI

 

(Sebuah cinta pegawai kelas rendah)

Jadi Pegawai (UM);

adalah rindu,
adalah nasib,
adalah cinta,

Sudah berapa lamakah kita menjadi pegawai?
Dengan lama itu, apakah kita menjadi semakin bertambah cintanya atau bencinya,
atau mungkin kita tidak punya rasa apa-apa karena hanya menitipkan nasib padanya,
sebab ketakutan?

Kenyataannya, pada hari dan saat ini kita masih menyandang “status” sebagai Tenaga Kependidikan (Universitas Negeri Malang).

Dan faktanya juga, pada awal menyandang status, kita telah sepakat dengan akad, bagi yang PNS “Demi Allah, saya bersumpah/berjanji. Bahwa saya ..; bagi yang PTT sepakat dengan kontrak yang di “teken-nya…

Fakta lain juga menunjukkan dengan penetapan Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2012 tanggal 7 Mei 2012 tentang OTK UM dan diundangkan pada tanggal 8 Mei 2012 pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 493 (pemuatan tersebut dimaksudkan bahwa seluruh anggota masyarakat telah mengetahui atas peraturan tersebut walaupun sudah atau belum membacanya) kita telah sepakat bahwa begitulah sosok wujud organ tempat kita bekerja, mulai dari apa, siapa, kapan, dimana, dan bagaimana bekerja. Dengan kata lain ada konsekuensi bahwa kita, aparatur sipil negara, didalam wadah UM sepakat dan wajib melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan struktur kerja yang disusun dalam OTK tersebut.

Sebagai pegawai yang hanya pelaksana apa kaitanya dengan hal tersebut?

(Tetapi sebelumnya perlu dicatat, bahwa sebagai aparatur sipil negara segala bentuk pelaksanaan pekerjaan yang kita lakukan selalu dilaksanakan atas dasar peraturan perundangan, perintah,  instruksi, atau ijin atasan.)

Keterkaitan kita adalah dalam menjalankan tugas dan fungsi ada pada posisi masing-masing seperti yang disebutkan dalam pasal-pasal pada permendikbud Nomor 30 Tahun 2012 tersebut dan pejabarannya dalam Peraturan Rektor Nomor 46 Tahun 2013 tentang Rincian Tugas Biro, Bagian dan Sub Bagian di Universitas Negeri Malang.

Sebagai contoh, pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2012, Pasal 33 ayat (3) disebutkan bahwa Subbagian Hukum dan Tatalaksana mempunyai tugas melaksanakan urusan peraturan perundang-undangan, hukum, organsiasi, dan ketatalaksanaan.

Dari kutipan tersebut tertulis jelas bahwa tugas-tugas unit tersebut adalah (1) melaksanakan urusan perundang-undangan, (2) urusan hukum, (3) urusan organisasi, dan (4) urusan ketatalaksanaan. Keempat tugas tersebut dijabarkan/dirinci dalam Peraturan Rektor Nomor 46 Tahun 2013. Misalnya beberapa jabaran/rincian tugas nomor (1) melaksanakan urusan perundang-undangan, disebutkan dalam lampiran nomor 1.2.1.3 Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tatalaksana yaitu (a) Melaksanakan pengumpulan, pengklasifikasian, dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan; (b) Melakukan penerbitan Keputusan dan Peraturan Rektor; (c) melaksanakan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.

Pada unit kerja, rincian tugas-tugas tersebut dibagi dalam jabatan-jabatan yang diemban masing-masing pegawai sesuai dengan peta jabatan yang telah ditentukan, sebagai misal pengadministrasi, pengolah data, perancang, dan sebagainya. Jabatan yaitu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang aparatur sipil negara dalam suatu satuan kerja.

Dan rincian tugas tersebut yang menjadi dasar kita untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menjadi akad kita untuk melaksanakan kerja sehari-hari, sesuai dengan jabatan kita tentunya.

SKP adalah kontrak/kesepakatan/akad kita dalam melaksanakan pekerjaan.

Fakta lain menunjukkan bahwa tanpa terasa kita sudah banyak kali menerima tunjangan yang disebut remunerasi. Besaran yang kita terima antar pegawai tentunya ada perbedaan. Perbedaan terebut tentunya sebagai konsekuensi logis atas jabatan yang kita emban, secara sederhana harus dipahami bahwa jabatan bersifat given, dan apa yang telah kita jabat telah sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor B/3362/M.PANRB/10/2015 tanggal 20 Oktober 2015.

Yang perlu menjadi catatan kita adalah. Sudahkah kita menepati kontrak/kesepakan/akad kita dengan imbalan yang sudah kita terima dan belanjakan?

Apabila belum haruskah kita pura-pura tidak tahu.
Apabila tidak tahu.
Dapatkah kita beribadah dengan benar apabila kita tidak mempunyai/ mengetahui ilmunya. (kerja adalah salah satu bentuk ibadah)

-supangat-

0

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *