Surat Keputusan Rektor tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Universitas Negeri Malang (UM) telah diberlakukan dengan Surat Keputusan Rektor nomor 13.5.1/UN32/PP/2015. Surat Keputusan tersebut menghasilkan 4 buah diktum, yaitu:
- Memberlakukan hari Jum’at sebagai hari bebas kendaraan bermotor di Kampus Universitas Negeri Malang.
- Pemberlakukan tersebut pada diktum KESATU dilaksanakan mulai pukul 06.00 s.d. 14.30 WIB. pada Kampus I (Kampus Induk) di Jalan Semarang Nomor 5 Malang, Kampus II di Jalan Ki Ageng Gribig Nomor 45 Malang, dan Kampus III di Jalan Ir. Soekarno Nomor 3 Blitar.
- Dikecualikan dari ketentuan tersebut pada diktum KESATU dan KEDUA apabila ada Kegiatan Penting yang tidak dapat dipindahkan dan atau ditunda.
- Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Download Surat Keputusan Rektor Nomor 13.5.1/UN32/PP/2015 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor
0