Surat Keputusan Rektor tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Hari Bebas Kendaraan BermotorHari Bebas Kendaraan Bermotor di Universitas Negeri Malang (UM) telah diberlakukan dengan Surat Keputusan Rektor nomor 13.5.1/UN32/PP/2015. Surat Keputusan tersebut menghasilkan 4 buah diktum, yaitu:

  1. Memberlakukan hari Jum’at sebagai hari bebas kendaraan bermotor di Kampus Universitas Negeri Malang.
  2. Pemberlakukan tersebut pada diktum KESATU dilaksanakan mulai pukul 06.00 s.d. 14.30 WIB. pada Kampus I (Kampus Induk) di Jalan Semarang Nomor 5 Malang, Kampus II di Jalan Ki Ageng Gribig Nomor 45 Malang, dan Kampus III di Jalan Ir. Soekarno Nomor 3 Blitar.
  3. Dikecualikan dari ketentuan tersebut pada diktum KESATU dan KEDUA apabila ada Kegiatan Penting yang tidak dapat dipindahkan dan atau ditunda.
  4. Keputusan Rektor ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Download Surat Keputusan Rektor Nomor 13.5.1/UN32/PP/2015 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor

Download SK

 

0

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *