Sosialisasi Pengelolaan Keuangan BLU 2020

Bertempat di Aula lantai 9, gedung Graha Rektorat Universitas Negeri Malang pada tanggal 16 Januari 2020 telah dilaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran 2020 dengan narasumber dari KPPN Malang, KPP Malang Utara, Direktur Hubungan Internasional, Kepala ULP serta Kabag Keuangan UM. Sosialisasi dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.30 WIB.

Sosialisasi ini dibuka oleh Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Heri Suwignyo, M.Pd  dan dihadiri oleh Kepala Biro Umum dan Keuangan, para Wakil Dekan II, Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan para pengelola keuangan di lingkungan Universitas Negeri Malang. Sosialisasi ini dihadiri setidaknya  140 peserta dari seluruh unit di Universitas Negeri Malang yang melakukan tugas pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) unit serta Kepala Sekolah dan bendahara SD/SMP/SMA Laboratorium UM. Tujuan sosialisasi ini yaitu mewujudkan pengelola keuangan yang profesional dan kompeten sehingga tercipta pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan pada tahun 2020 ini.

Narasumber dari KPPN Malang yaitu Bapak Ndaru Muchtarom Anantadi dan Ibu Afifah Az Zahra yang menyampaikan tentang pentingnya sinkronisasi antara tim perencanaan, pelaksanaan anggaran serta pelaporan. Tak kalah pentingnya juga disampaikan tata cara merevisi anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020. Diharapkan setelah adanya penjelasan dari narasumber, tidak akan ada lagi missunderstanding yang terjadi berkaitan dengan kodefikasi akun serta prosedur untuk merevisi anggaran TA 2020 khususnya yang mencakup perubahan pagu anggaran.

Narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara sebanyak 4 orang yang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluh, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, serta Pelaksana Seksi Pelayanan. Narsumber dari KPP Pratama Malang Utara menyampaikan tentang aspek-aspek penting dalam perpajakan yang berkaitan dengan mekanisme pembukuan bendahara BLU sesuai dengan perdirjen Nomor PER-47/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara pada BLU serta verifikasi dan monitoring Laporan Pertanggungjawaban bendahara pada BLU. Pada kesempatan kali ini juga diperkenalkan aplikasi yang memudahkan urusan perpajakan yaitu non-pnbp.um.ac.id/sajak. Diharapkan akan ada kemudahan penyampaian administrasi perpajakan melalui aplikasi tersebut, khususnya tentang pelaporan pajak.

Narasumber yang ketiga dari Direktur Hubungan Internasional UM yaitu Ibu Evi Eliyanah, S.S., M.A., Ph.D didampingi dengan bapak Arwan Santoso, S.Kom. Beliau menyampaikan tentang izin perjalanan dinas luar negeri bagi pegawai negeri sipil di lingkup Universitas Negeri Malang. Perjalanan dinas luar negeri bagi PNS diatur dalam INPRES Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri serta didukung dengan PMK Nomor 227/PMK.05/2016 tentang perubahan atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang tata cara perjalanan dinas luar negeri. Setelah penyampaian materi ini, diharapkan semua berkas perjalanan dinas luar negeri dilaksanakan dan dipertanggungjawbkan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Narasumber yang keempat dari ULP yang dalam hal ini adalah Kepala ULP, Bapak Nur Yasin. Beliau menyampaikan tentang Penyusunan RUP Tahun 2020. Tujuan dari penyampaian materi ini adalah agar pengumpulan RUP dan pelaksanaan RPP bisa dilakukan lebih cepat. Tak lupa beliau juga menyampaikan apa saja risiko yang didapat jika tidak melaksanakan pengumuman dan pelaksanaan RUP. Sebagai penutup, Pak Yasin menyampaikan data realisasi paket perkerjaan tahun 2019 dari semua unit yang ada di UM.

Narasumber yang kelima dari Kepala Bagian Keuangan BUK, Ibu Titin Sulastinah, S.E. Beliau menyampaikan tentang Peraturan Rektor Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Universitas Negeri Malang Tahun Anggaran 2020. Setelah paparan tersebut diharapkan semua pengelola keuangan UM mengetahui tentang mekanisme pelaksaan belanja negara, mekanisme pencairan anggaran, jadwal pembayaran dan pertanggungjawaban SPJ serta dokumen apa saja yang harus dilengkapi sebagai bentuk pertanggungjawaban belanja.

Narasi: Subbag AKP | Foto: BUK

0

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *