Laporan Keuangan Universitas Negeri Malang (UM)

Berdasar  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga bahwa sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Universitas Negeri Malang adalah salah satu entitas akuntansi dibawah Kementerian Negara/Lembaga yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Aktivitas, Neraca, Laporan Arus Kas yang disertai Catatan atas Laporan Keuangan.

Penyusunan laporan keuangan Universitas Negeri Malang mengacu pada Peraturan Pemerintah RI nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum  dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.   Laporan Keuangan tahun 2016 berdasarkan SAP atau Laporan Keuangan SAIBA unaudited 2016 telah disusun dan dilaporkan ke Kementerian Ristekdikti dan Direktorat PPKBLU. download LAPORAN KEUANGAN SAIBA UNAUDITED 2016

Untuk memperoleh laporan keuangan yang transparan dan akuntanbel, Laporan Keuangan Universitas Negeri Malang telah diaudit  oleh Kantor Akuntan Publik.  Laporan Keuangan BLU UM tahun 2016 diaudit oleh KAP ACHSIN HANDOKO TOMO. Hasi pemeriksaan oleh KAP    menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).   Opini WTP tersebut telah diraih UM sejak ditetapkan sebagai satker BLU bidang layanan pendidikan tahun 2012.

Berikut Laporan Keuangan BLU Universitas Negeri Malang Audited tahun audit 2012 s.d. 2016.

1. Laporan Keuangan BLU Universitas Negeri Malang Audited Tahun 2012

2. Laporan Keuangan BLU Universitas Negeri Malang Audited Tahun 2013

3. Laporan Keuangan BLU Universitas Negeri Malang Audited Tahun 2014

4. Laporan Keuangan Univesitas Negeri Malang (UM) Audited 2015

5. Laporan Keuangan BLU Universitas Negeri Malang(UM) Audited 2016

 

0