Serah Terima Pengelolaan Masjid Al-Hikmah

Kelembagaan dan tata kelola Masjid Al Hikmah Universitas Negeri Malang dipandang perlu untuk diintegrasikan ke dalam organisasi dan tata kelola universitas. Mengacu pada hal tersebut, maka pengelolaan Masjid Al Hikmah yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Masjid Al Hikmah Universitas Negeri Malang kepada Universitas Negeri Malang. Pelimpahan pengelolaan masjid Al Hikmah berdasarkan dari hasil kesepakatan tanggal 1 Februari, 15 Maret dan 10 Juli tahun 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Rektor Universitas Negeri Malang telah menerbitkan Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Masjid Al Hikmah Universitas Negeri Malang yang diterbitkan tanggal 1 Maret 2019.

Tindak lanjut terbitnya Pedoman Pengelolaan Masjid Al Hikmah Universitas Negeri Malang, pada hari Senin, 18 Maret 2019 telah dilaksanakan acara Serah Terima Pengelolaan Masjid Al Hikmah Universitas Negeri Malang. Bertempat di Aula Utama, Graha Rektorat UM lantai 9, kegiatan serah terima dihadiri oleh para pimpinan universitas, para dewan pembina, dewan pengawas dan ketua umum pengelola Masjid Al Hikmah. Selain itu juga turut hadir para pejabat struktural di lingkungan Graha Rektorat UM.

Biro Umum dan Keuangan melalui Subbag Hukum dan Tata Laksana telah mepersiapkan dokumen serah terima dan juga merancang rangkaian kegiatan serah terima mulai dari pembukaan, sambutan Rektor UM, sambutan Ketua Umum Yayasan, Drs. H. Ahmad Fuad Effendy, M.A., Penandatanganan Berita Serah Terima, Sambutan Ketua Umum Pengelola Masjid, hingga Penutupan. Sarana dan prasarana juga telah dipersiapkan sebelumnya oleh Subbag Rumah Tangga.

Tindak lanjut dari serah terima ini akan dilaksanakan pembahasan terkait keuangan dan peralihan aset-aset yang sebelumnya dikelola Yayasan Masjid Al Hikmah Universitas Negeri Malang.

Sumber Foto: BUK

0

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *