Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bagi Seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Universitas Negeri Malang

BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Pada setiap Lembaga/Instansi maupun perusahaan mempunyai kewajiban dalam keikutsertaan seluruh pegawainya.

Universitas Negeri Malang dalam hal ini juga termasuk dalam instansi yang memulai keikutsertaan oleh Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari bulan Maret 2017. Namun pentingnya sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan juga sangan dinanti-nanti oleh para Pegawai Tidak Tetap (PTT) maka pada hari Kamis, 20 April 2017 bertempat di Aula Utama gedung A3 lantai 2 diadakan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kabag Kepegawaian tersebut serta dihadiri oleh Pemateri dari pihak BPJS yang diwakili oleh Ibu. Riski Dini dan Bpk. Roni Setiawan sosialisasi ini dibagi menjadi 2 sesi yaitu sesi I : pukul 08.30 s.d 10.00 dihadiri oleh Para PTT di BUK sejumlah 255 orang dan sesi II : pukul 10.00 s.d 11.30 yang dihadiri oleh para PTT di BAKPIK,Fakultas, Lembaga, UPT dan Unit kerja lainya sejumlah 290 orang.

Diantaranya menjelaskan tentang program-program yang ada dalam BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. JHT
    Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi
  2. JKK
    Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya
  3. JKM
    Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja
  4. Jaminan Pensiun
    BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk menyelenggarakan Program Jaminan Pensiun sesuai UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 6 ayat (2)

0

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *